Miskonsepsi Seputar Korupsi
Kekeliruan no. 1: Dari sudut manapun korupsi adalah buruk.
Kata ”buruk” di sini dapat diartikan sebagai ”merugikan,” sehingga kalimat tersebut dapat dinyatakan sebagai ”Dari sudut manapun korupsi itu merugikan.” Kiranya dapat dipahami dari telaah di atas, mengapa korupsi terus saja dilakukan oleh umat manusia manapun, di manapun dalam era manapun. Dari benua Amerika hingga Afrika, sejak jaman Bizantium hingga posmo, korupsi adalah tindakan yang normal, manusiawi, dan bukan penyimpangan. Korupsi tidak dapat dihindari dalam sistem politik dan ekonomi apapun yang dianut suatu bangsa. Absennya praktik korupsi justru merupakan anomali yang mungkin tidak ada tempatnya di dunia ini (Goodpaster, 2001).
Sistem legal formal di hampir semua negara memang dengan tegas menyatakan tindakan korupsi sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi. Namun, mustahil bagi kita untuk memungkiri fakta bahwa bagi sebagian individu, korupsi adalah cara memeroleh nafkah; cara bertahan hidup; bahkan cara meningkatkan kualitas hidup. Korupsi jelas tidak dapat selalu dianggap buruk. Bagi individu koruptor dan keluarganya, korupsi jelas bermanfaat.
Kekeliruan no. 2: Korupsi dapat menjadi optimal.
Dapatkah korupsi menjadi optimal? Apakah korupsi di Indonesia sudah optimal? Penggunaan kata-kata semacam ”optimal, optimasi, optimistik” yang berkonotasi positif, untuk memerikan tingkat korupsi, terasa provokatif dan tidak tepat. Sama tidak lazimnya bagi kita untuk mengatakan, misalnya: Berapa tingkat aborsi yang optimal? Berapa jumlah optimal korban kecelakaan di jalan tol, atau berapa tingkat pencurian optimal di suatu terminal bis? Yang sering dipakai orang: ”Berapa tingkat optimal keuntungan ekspor? Bagaimana mengoptimalkan program wajib belajar? Atau hal-hal positif lainnya.
Selain itu, eksistensi suatu bangsa tidaklah untuk menjadi bangsa korup, karena memang bukan demikian tujuan berbangsa—demikian pula tujuan bangsa Indonesia, seperti dalam pembukaan UUD 45.
Kekeliruan no. 3: Pemberantasan korupsi justru merugikan.
Kekeliruan ini dapat dianggap sebagai variasi kekeliruan sebelumnya, tetapi di sini diperlakukan terpisah. Memang, selalu ada pihak yang menyatakan bahwa biaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lebih besar dari keuntungan potensial yang bisa diraih. Selalu ada yang menyayangkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat menghambat pertumbuhan. Namun pandangan semacam ini naif dan picik. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, pandangan tersebut hanya dapat diterima melalui penyederhanaan yang ketat dan pemahaman yang sempit.
Mengapa? Karena kebijakan nasional bukanlah untuk jangka pendek semata, melainkan, bahkan yang lebih penting, untuk jangka panjang. Kebijakan nasional yang baik merangkul kepentingan sebanyak mungkin--jika bukan semua--golongan, bukan cuma segolongan saja. Upaya menyejahterakan bangsa perlu berjalan terus; itu alasannya mengapa, misalnya, tingkat polusi harus ditekan meskipun secara ekonomi dianggap tidak menguntungkan, paling tidak dalam jangka pendek.
Kemaslahatan dalam upaya penurunan tingkat korupsi adalah hal dapat diterima dengan mudah secara naluriah. Pada dasarnya kondisi menguntungkan yang akan dicapai tersebut berlaku universal bagi setiap individu. Dari sisi legal, etis dan moral, korupsi harus dijauhi karena melanggar hukum, melukai rasa keadilan serta kemanusiaan. Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan yang anti korupsi cenderung memberi hasil dalam jangka menengah-panjang, sementara pihak-pihak tertentu memiliki kepentingan praktis jangka pendek.
Kekeliruan no. 4: Korupsi adalah semacam mekanisme seleksi.
Korupsi oleh sebagian orang diyakini dapat menjadi mekanisme seleksi terhadap pengusaha mana yang efisien dan yang tidak. Klaim ini selain kurang akurat juga menyesatkan. Alih-alih berfungsi sebagai mekanisme seleksi efisiensi pengusaha, praktik korupsi justru merupakan salah satu faktor yang paling bertanggungjawab terhadap inefisiensi. Mekanisme seleksi sebenarnya adalah harga. Harga di pasar berfungsi sebagai sinyal pemberi ”pengetahuan” kepada para pelaku pasar, tidak saja kepada pengusaha (enterpreneur) dalam memproduksi, melainkan juga kepada konsumen dalam mengonsumsi. Fungsi harga sebagai sinyal merupakan salah satu kontribusi terpenting pemikiran Friederich Hayek yang menjadikannya peraih Nobel di bidang ekonomi (1974).
Kekeliruan no. 5: Korupsi dapat diberantas atau dibasmi secara tuntas.
Untuk menjawabnya, pertanyaan ini perlu diubah menjadi: mengapa di sebagian tempat di muka bumi ini praktik korupsi berhasil ditekan, dan bagaimana hal tersebut dapat dilakukan dan bagaimana cara mereplikanya? Berdasarkan pemahaman praksiologis terhadap korupsi sebagaimana di atas jelas bahwa pemberantasan korupsi dalam arti peniadaan total hingga ke akarnya (atau membawanya ke titik nol) adalah misi yang mustahil, ibarat menegakkan benang basah. Yang mungkin dilakukan hanyalah mengurangi penjalarannya. Pandangan tentang korupsi semacam ini realistis, tidak pesimistis, dan bukan argumen apologis untuk mendukung praktik-praktik korup.
(Bersambung: Dua Macam Korupsi)
Esei Tentang Korupsi (1)
Posting berikut serta lanjutannya berisi esei singkat saya tentang korupsi dari sudut pandang praksiologi—disiplin ilmiah tentang tindakan manusia di mana salah satu cabang utamanya adalah ekonomi. Tujuannya adalah: 1) memberi pemahaman yang lebih utuh terhadap korupsi; 2) membahas sejumlah miskonsepsi atau kesalahan berpikir seputar korupsi; 3) membedakan dua jenis korupsi dan mengungkapkan jenis mana yang sangat berbahaya; dan, 4) apa strategi dan solusi mendasar untuk memeranginya. Sumber dan rujukan diberikan di bagian akhir.
Manusia adalah makhluk yang bertindak. Tindakannya disengaja serta bertujuan. Sebelum dikerjakan, tindakan diniatkan. Sebelum diniatkan, terlebih dahulu harus ada semacam ketidaknyamanan (uneasiness) dalam diri manusia, atau keinginan untuk mengubah keadaan. Niat juga muncul berkat adanya gambaran tentang keadaan yang (dianggap) lebih baik. Selanjutnya, niat diterjemahkan menjadi tindakan, sejauh adanya asa bahwa tindakan yang diniatkan akan berdaya, atau berjaya.
Maka seorang Otong disebut bertindak, tatkala ia menggunakan cara untuk mencapai tujuan sesuai penilaian subyektifnya. Dalam istilah ekonomi, prasyarat terjadinya tindakan direduksi menjadi: adanya keinginan (want), cara/metode (means), dan hasil/tujuan (end). Tindakan mestilah rasional, disengaja dan beralasan. Lawannya bukan perilaku irasional, melainkan respon reaktif tak terkendali—misalnya refleks otot motorik atau gerakan tak-sadar, yang tidak tergolong dalam kategori tindakan. Demikian pemahaman praksiologis terhadap tindakan manusia (Mises, 1963; Rothbard 1985).
Korupsi sebagai Tindakan
Karena semua tindakan dilakukan dengan tujuan, maka korupsi bukan pengecualian. Tindak korupsi adalah tindakan rasional, disengaja dan bertujuan. Praktiknya berbentuk pertukaran (exchange), karena semua tindakan dalam pemahaman praksiologis selalu berupa pertukaran.
Dalam segala manifestasinya berupa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), praktik korupsi tidak mungkin terjadi secara autistik melainkan hanya dalam interaksi dengan pihak lain. Setiap praktik korupsi melibatkan hubungan transaksional, dan hubungan ini dapat bersifat setara (simetris) maupun tidak setara (a-simetris). Yang pasti, selalu ada pihak yang menderita kerugian. Dalam praktiknya, selalu ada pihak yang “berkuasa” atau memiliki ”kekuasaan” untuk memutuskan bagi orang atau pihak lain.
Dalam praktik korupsi yang dilakukan pebisnis, si pengusaha bertindak atas nama perusahaan atau para pemegang saham. Ketika dilakukan pejabat, oknum tersebut bertindak atas nama pemerintah dan, seharusnya, bagi kepentingan publik. Agar korupsi ”sukses”, prosesnya harus berlangsung tanpa terpantau secara utuh atau sempurna oleh pihak ketiga.
Terlepas dari ada atau tidaknya unsur paksaan, korupsi adalah satu pilihan metode bagi pelaku ekonomi dalam mencapai tujuannya. Mengingkari hal ini adalah mengingkari kodrat manusia sebagai individu, makhluk sosial serta makhluk ekonomi. Korupsi adalah tindakan manusiawi, karena koruptor juga manusia.
Deskripsi realistis di atas bukanlah bentuk pembelaan terhadap korupsi dan koruptor. Korupsi adalah momok yang harus diperangi. Sebagai tindakan, korupsi harus dihindari karena merugikan. Bahaya dan dampak merugikan korupsi sudah sering dibahas; namun:
1) masih banyak di antara kita yang tidak atau belum menyadarinya, atau tidak tergugah olehnya;
2) tulisan ini secara tidak langsung juga ingin menyoroti hal tersebut, yaitu dengan memberi acuan pada beberapa tulisan penulis lain.
(Bersambung: Miskonsepsi Seputar Korupsi)
Manusia adalah makhluk yang bertindak. Tindakannya disengaja serta bertujuan. Sebelum dikerjakan, tindakan diniatkan. Sebelum diniatkan, terlebih dahulu harus ada semacam ketidaknyamanan (uneasiness) dalam diri manusia, atau keinginan untuk mengubah keadaan. Niat juga muncul berkat adanya gambaran tentang keadaan yang (dianggap) lebih baik. Selanjutnya, niat diterjemahkan menjadi tindakan, sejauh adanya asa bahwa tindakan yang diniatkan akan berdaya, atau berjaya.
Maka seorang Otong disebut bertindak, tatkala ia menggunakan cara untuk mencapai tujuan sesuai penilaian subyektifnya. Dalam istilah ekonomi, prasyarat terjadinya tindakan direduksi menjadi: adanya keinginan (want), cara/metode (means), dan hasil/tujuan (end). Tindakan mestilah rasional, disengaja dan beralasan. Lawannya bukan perilaku irasional, melainkan respon reaktif tak terkendali—misalnya refleks otot motorik atau gerakan tak-sadar, yang tidak tergolong dalam kategori tindakan. Demikian pemahaman praksiologis terhadap tindakan manusia (Mises, 1963; Rothbard 1985).
Korupsi sebagai Tindakan
Karena semua tindakan dilakukan dengan tujuan, maka korupsi bukan pengecualian. Tindak korupsi adalah tindakan rasional, disengaja dan bertujuan. Praktiknya berbentuk pertukaran (exchange), karena semua tindakan dalam pemahaman praksiologis selalu berupa pertukaran.
Dalam segala manifestasinya berupa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), praktik korupsi tidak mungkin terjadi secara autistik melainkan hanya dalam interaksi dengan pihak lain. Setiap praktik korupsi melibatkan hubungan transaksional, dan hubungan ini dapat bersifat setara (simetris) maupun tidak setara (a-simetris). Yang pasti, selalu ada pihak yang menderita kerugian. Dalam praktiknya, selalu ada pihak yang “berkuasa” atau memiliki ”kekuasaan” untuk memutuskan bagi orang atau pihak lain.
Dalam praktik korupsi yang dilakukan pebisnis, si pengusaha bertindak atas nama perusahaan atau para pemegang saham. Ketika dilakukan pejabat, oknum tersebut bertindak atas nama pemerintah dan, seharusnya, bagi kepentingan publik. Agar korupsi ”sukses”, prosesnya harus berlangsung tanpa terpantau secara utuh atau sempurna oleh pihak ketiga.
Terlepas dari ada atau tidaknya unsur paksaan, korupsi adalah satu pilihan metode bagi pelaku ekonomi dalam mencapai tujuannya. Mengingkari hal ini adalah mengingkari kodrat manusia sebagai individu, makhluk sosial serta makhluk ekonomi. Korupsi adalah tindakan manusiawi, karena koruptor juga manusia.
Deskripsi realistis di atas bukanlah bentuk pembelaan terhadap korupsi dan koruptor. Korupsi adalah momok yang harus diperangi. Sebagai tindakan, korupsi harus dihindari karena merugikan. Bahaya dan dampak merugikan korupsi sudah sering dibahas; namun:
1) masih banyak di antara kita yang tidak atau belum menyadarinya, atau tidak tergugah olehnya;
2) tulisan ini secara tidak langsung juga ingin menyoroti hal tersebut, yaitu dengan memberi acuan pada beberapa tulisan penulis lain.
(Bersambung: Miskonsepsi Seputar Korupsi)
Socialism, Capitalism and Islamism
Some thinkers have viewed and likened Socialism in the beginning of the last century to Islamism in the dawn of the century we are currently in. According to their view, Islamism—as an economic system, that is—is destined to fall down.
Indeed, there seems to be a stark resemblance with the emergences of socialism and Islamism in their respective epoch. But as history notes, both the view and the analogy are weak, inapt, and invalid.
In between these two isms, there has stood Capitalism. While it is true that Islamism as a socio-economic system long predated the two, its so-called modern Islamic financial system emerged only recently--arguably with the experiments in Pakistan and Iran.
The core of the Islamic views on banking and financing in its modern state, however, is as good as old, dating to the era of the jihbizs (individual bankers) and the Prophet (pbuh).
The case was different with Socialim. One needs only to go back to the very fundamental factor that explains why this economic system, such as the one practiced in the former USSR, North Korea, and Mao's China, has failed : the absence of market as well as the necessary prerequisitary market mechanism (eg. for calculation of prices and profits), as a result of grave errors of denying private property, and more importantly—human beings as individuals.
The major difference lies in the fact that Capitalism and Islamism do not conflict with each other. This may sound a bit surprising or counter-intuititive to one not familiar with either of the isms under question. It may sound rather too loud an assertion; but it really does not, because not only can they live side by side, they have been so; especially today with more and more sharia compliant products entering the capital market.
Revisitation to the basic tenets of the former and a comparative look at the religiously-sanctioned Islamic teachings on social exchanges (muamalah) will not only be refreshing and interesting, but also crucially important.
However, that said, there is one other thing in common. Both Capitalism and Islamism have been seriously and regrettably mistaken and misunderstood. I cannot venture that one same power has been attacking these two great isms. But the damages it has caused seem akin.
Indeed, there seems to be a stark resemblance with the emergences of socialism and Islamism in their respective epoch. But as history notes, both the view and the analogy are weak, inapt, and invalid.
In between these two isms, there has stood Capitalism. While it is true that Islamism as a socio-economic system long predated the two, its so-called modern Islamic financial system emerged only recently--arguably with the experiments in Pakistan and Iran.
The core of the Islamic views on banking and financing in its modern state, however, is as good as old, dating to the era of the jihbizs (individual bankers) and the Prophet (pbuh).
The case was different with Socialim. One needs only to go back to the very fundamental factor that explains why this economic system, such as the one practiced in the former USSR, North Korea, and Mao's China, has failed : the absence of market as well as the necessary prerequisitary market mechanism (eg. for calculation of prices and profits), as a result of grave errors of denying private property, and more importantly—human beings as individuals.
The major difference lies in the fact that Capitalism and Islamism do not conflict with each other. This may sound a bit surprising or counter-intuititive to one not familiar with either of the isms under question. It may sound rather too loud an assertion; but it really does not, because not only can they live side by side, they have been so; especially today with more and more sharia compliant products entering the capital market.
Revisitation to the basic tenets of the former and a comparative look at the religiously-sanctioned Islamic teachings on social exchanges (muamalah) will not only be refreshing and interesting, but also crucially important.
However, that said, there is one other thing in common. Both Capitalism and Islamism have been seriously and regrettably mistaken and misunderstood. I cannot venture that one same power has been attacking these two great isms. But the damages it has caused seem akin.
Subscribe to:
Posts (Atom)