Miskonsepsi Seputar Korupsi
Kekeliruan no. 1: Dari sudut manapun korupsi adalah buruk.
Kata ”buruk” di sini dapat diartikan sebagai ”merugikan,” sehingga kalimat tersebut dapat dinyatakan sebagai ”Dari sudut manapun korupsi itu merugikan.” Kiranya dapat dipahami dari telaah di atas, mengapa korupsi terus saja dilakukan oleh umat manusia manapun, di manapun dalam era manapun. Dari benua Amerika hingga Afrika, sejak jaman Bizantium hingga posmo, korupsi adalah tindakan yang normal, manusiawi, dan bukan penyimpangan. Korupsi tidak dapat dihindari dalam sistem politik dan ekonomi apapun yang dianut suatu bangsa. Absennya praktik korupsi justru merupakan anomali yang mungkin tidak ada tempatnya di dunia ini (Goodpaster, 2001).
Sistem legal formal di hampir semua negara memang dengan tegas menyatakan tindakan korupsi sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi. Namun, mustahil bagi kita untuk memungkiri fakta bahwa bagi sebagian individu, korupsi adalah cara memeroleh nafkah; cara bertahan hidup; bahkan cara meningkatkan kualitas hidup. Korupsi jelas tidak dapat selalu dianggap buruk. Bagi individu koruptor dan keluarganya, korupsi jelas bermanfaat.
Kekeliruan no. 2: Korupsi dapat menjadi optimal.
Dapatkah korupsi menjadi optimal? Apakah korupsi di Indonesia sudah optimal? Penggunaan kata-kata semacam ”optimal, optimasi, optimistik” yang berkonotasi positif, untuk memerikan tingkat korupsi, terasa provokatif dan tidak tepat. Sama tidak lazimnya bagi kita untuk mengatakan, misalnya: Berapa tingkat aborsi yang optimal? Berapa jumlah optimal korban kecelakaan di jalan tol, atau berapa tingkat pencurian optimal di suatu terminal bis? Yang sering dipakai orang: ”Berapa tingkat optimal keuntungan ekspor? Bagaimana mengoptimalkan program wajib belajar? Atau hal-hal positif lainnya.
Selain itu, eksistensi suatu bangsa tidaklah untuk menjadi bangsa korup, karena memang bukan demikian tujuan berbangsa—demikian pula tujuan bangsa Indonesia, seperti dalam pembukaan UUD 45.
Kekeliruan no. 3: Pemberantasan korupsi justru merugikan.
Kekeliruan ini dapat dianggap sebagai variasi kekeliruan sebelumnya, tetapi di sini diperlakukan terpisah. Memang, selalu ada pihak yang menyatakan bahwa biaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lebih besar dari keuntungan potensial yang bisa diraih. Selalu ada yang menyayangkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat menghambat pertumbuhan. Namun pandangan semacam ini naif dan picik. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, pandangan tersebut hanya dapat diterima melalui penyederhanaan yang ketat dan pemahaman yang sempit.
Mengapa? Karena kebijakan nasional bukanlah untuk jangka pendek semata, melainkan, bahkan yang lebih penting, untuk jangka panjang. Kebijakan nasional yang baik merangkul kepentingan sebanyak mungkin--jika bukan semua--golongan, bukan cuma segolongan saja. Upaya menyejahterakan bangsa perlu berjalan terus; itu alasannya mengapa, misalnya, tingkat polusi harus ditekan meskipun secara ekonomi dianggap tidak menguntungkan, paling tidak dalam jangka pendek.
Kemaslahatan dalam upaya penurunan tingkat korupsi adalah hal dapat diterima dengan mudah secara naluriah. Pada dasarnya kondisi menguntungkan yang akan dicapai tersebut berlaku universal bagi setiap individu. Dari sisi legal, etis dan moral, korupsi harus dijauhi karena melanggar hukum, melukai rasa keadilan serta kemanusiaan. Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan yang anti korupsi cenderung memberi hasil dalam jangka menengah-panjang, sementara pihak-pihak tertentu memiliki kepentingan praktis jangka pendek.
Kekeliruan no. 4: Korupsi adalah semacam mekanisme seleksi.
Korupsi oleh sebagian orang diyakini dapat menjadi mekanisme seleksi terhadap pengusaha mana yang efisien dan yang tidak. Klaim ini selain kurang akurat juga menyesatkan. Alih-alih berfungsi sebagai mekanisme seleksi efisiensi pengusaha, praktik korupsi justru merupakan salah satu faktor yang paling bertanggungjawab terhadap inefisiensi. Mekanisme seleksi sebenarnya adalah harga. Harga di pasar berfungsi sebagai sinyal pemberi ”pengetahuan” kepada para pelaku pasar, tidak saja kepada pengusaha (enterpreneur) dalam memproduksi, melainkan juga kepada konsumen dalam mengonsumsi. Fungsi harga sebagai sinyal merupakan salah satu kontribusi terpenting pemikiran Friederich Hayek yang menjadikannya peraih Nobel di bidang ekonomi (1974).
Kekeliruan no. 5: Korupsi dapat diberantas atau dibasmi secara tuntas.
Untuk menjawabnya, pertanyaan ini perlu diubah menjadi: mengapa di sebagian tempat di muka bumi ini praktik korupsi berhasil ditekan, dan bagaimana hal tersebut dapat dilakukan dan bagaimana cara mereplikanya? Berdasarkan pemahaman praksiologis terhadap korupsi sebagaimana di atas jelas bahwa pemberantasan korupsi dalam arti peniadaan total hingga ke akarnya (atau membawanya ke titik nol) adalah misi yang mustahil, ibarat menegakkan benang basah. Yang mungkin dilakukan hanyalah mengurangi penjalarannya. Pandangan tentang korupsi semacam ini realistis, tidak pesimistis, dan bukan argumen apologis untuk mendukung praktik-praktik korup.
(Bersambung: Dua Macam Korupsi)
No comments:
Post a Comment